Selasa, 04 Agustus 2009

Treasury Entry Single Account

Beberapa hari yang lalu saya baru selesai melakukan tugas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Tugas yang cukup melelahkan, hal ini disebabkan laporan keuangan pemerintah daerah audited harus sudah diserahkan kepada DPRD 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada BPK-RI. Perintah ini tidak bisa dirubah karena telah dimuat dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, sehingga auditor BPK-RI harus melakukan perencanaan audit yang matang mengingat waktu yang diberikan sangat pendek agar opini yang diberikan mengambarkan kondisi yang sebenarnya.
Ada hal yang menarik yang saya peroleh selama melakukan pemeriksaan. Saya mendapat pertanyaan yang selalu diajukan oleh setiap bendahara daerah yang saya periksa. Pertanyaan tersebut adalah apakah pemerintah daerah tidak boleh memiliki rekening bank lebih dari 1 (satu)? pendapat para bendahara cukup beragam, salah satunya ada yang bilang kalau memiliki rekening bank hanya 1 (satu) cukup kesulitan melakukan pengecekan transaksi bank yang begitu banyak.
Beberapa tahun yang lalu di media cetak maupun televisi telah memunculkan pemberitaan mengenai rekening liar yang dimiliki oleh instansi pemerintah sehingga seluruh instansi pemerintah untuk menutup rekening liar tersebut dan saldo yang ada dalam rekening liar tersebut disetorkan kembali ke kas negara/daerah. Selanjutnya pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan kas diharuskan mengunakan sistem treasury entry single account. Para Bendahara di daerah kurang paham dengan apa yang dimaksud dengan treasury entry single account? saya akan coba jelaskan pemahaman tersebut.
Sebelum saya menjelaskan apa yang dimaksud treasury entry single account ada baiknya saya jelaskan dahulu yang namanya bendahara. Pada pemerintah daerah, bendahara dibagi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi). Bendahara tersebut adalah:
  1. Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah seorang pegawai negeri yang diberikan kuasa oleh pimpinan instansi untuk melakukan pengelolan kas daerah secara menyeluruh.
  2. Bendahara Pengeluaran adalah seorang pegawai negeri yang diberikan tugas oleh pimpinan unit kerja untuk melakukan pembayaran/pengeluaran kas.
  3. Bendahara Penerimaan adalah seorang pegawai negeri yang diberikan tugas oleh pimpinan unit kerja untuk melakukan penerimaan kas.
  4. Bendahara Barang adalah seorang pegawai negeri yang diberikan tugas oleh pimpinan unit kerja untuk melakukan penatausahaan barang pemerintah.
Berdasarkan pembagian bendahara tersebut yang mempunyai hak untuk memiliki rekening bank adalah BUD. Pertanyaannya adalah bagiamana dengan bendahara yang lain? Bendahara yang lain tidak wajib memiliki rekening bank. Kalaupun bendahara selain BUD memiliki rekening bank hal tersebut tergantung situasi dan kondisi pada unit kerja tersebut yang mengharuskan bendahara selain BUD memiliki rekening bank. Kalau yang mempunyai hak memiliki rekening bank adalah BUD. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa banyak rekening bank yang mesti dimiliki oleh BUD. Penjelasan berikut mungkin dapat membantu kita:
  1. Seluruh pembukaan rekening bank atau rekening bank yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD harus dibuatkan Surat Keputusan dari pimpinan instansi yang bersangkutan (misalnya Gubernur/Bupati/Wali Kota) dimana surat keputusan tersebut memuat tujuan pembukaan rekening bank dan atau kegunaan dari kepemilikan rekening bank tersebut.
  2. Seluruh penerimaan dan pengeluaran kas harus dicatat kedalam 1 (satu) Buku Kas Umum Daerah (dalam pemerintah daerah bendahara lebih mengenalnya dengan nama Bend IX).
  3. Karena sistem akuntansi keuangan di Pemerintahan mengunakan sistem cash basis maka seluruh saldo kas rekening bank akan sama dengan saldo di Buku Kas Umum. Hal ini disebabkan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas kedalam Buku Kas Umum Daerah kalau penerimaan dan pengeluaran tersebut benar-benar telah terjadi direkening kas daerah.
Sesuai dengan penjelasan diatas pendapat saya adalah sebaiknya BUD memiliki 1 (satu) rekening bank sebagai rekening kas daerah sehingga memudahkan melakukan rekonsiliasi antara saldo bank dengan saldo buku. Sistem pengelolaan kas dengan sistem treasury entry single account memudahkan BUD dalam melakukan pengelolaan kas. Salah satunya dengan melakukan pengurangan memiliki rekening bank yang dianggap tidak perlu dan penting.
Saran saya adalah sebaiknya BUD mulai melakukan inventarisasi rekening bank yang ada dan melaporkan kepada atasannya untuk dilakukan penertiban rekening bank yang tidak terdaftar dalam surat keputusan pimpinan instansi agar tidak terjadi lagi rekening liar dilingkungan pemerintah khususnya pemerintah daerah. Dalam tulisan saya berikutnya akan saya jelaskan tupoksi sebagai Bendahara Umum Daerah.