Selasa, 18 Agustus 2009

Pemeriksaan Kas Sebagai Penentuan SILPA

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak telah mengakses blog ini dan tidak lupa mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 64. Artikel kali ini akan mengulas mengenai pemeriksaan kas sebagai patokan untuk menentukan selisih lebih perhitungan anggaran (SILPA).
Terkait dengan dua artikel sebelumnya yang banyak membicarakan kas. Kas dalam akuntansi pemerintahan identik dengan Silpa. Silpa menjadi acuan dalam penyusunan APBD. Karena Silpa merupakan hal terpenting dalam laporan keuangan pemerintah daerah maka dalam melakukan pemeriksaan silpa harus mendapat perhatian yang lebih mendalam.

  1. Langkah Pemeriksaan Kas secara sederhana berikut dapat membantu kita untuk menentukan silpa secara cepat.

  2. Lakukan scanning yaitu melihat sepintas dan menyeluruh laporan keuangan yang disajikan oleh auditee (Pemerintah Daerah). Hal ini berguna untuk memberikan gambaran umum awal terhadap kondisi keuangan Pemerintah Daerah;

  3. Lakukan pengecekan hitungan kesamping dan kebawah dari laporan keuangan yang disajikan oleh auditee. Hal ini untuk memastikan laporan keuangan yang disajikan telah benar dari sisi hitungan yaitu penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian;

  4. Posisikan berjejeran ketiga laporan keuangan tersebut. Hal ini berguna bagi auditor pemula untuk lebih memudahkan melihat keterkaitan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca dan Laporan Arus Kas (LAK) serta melakukan pengujian Silpa;

  5. Lakukan pengujian awal untuk mengetahui silpa yang disajikan telah sesuai. Lihat silpa yang disajikan dalam LRA harus sama dengan silpa yang disajikan dalam Neraca. Kemudian lanjutkan dengan melihat jumlah seluruh kas dalam neraca harus sama dengan saldo akhir kas yang disajikan dalam LAK. Kalau penyajian nilai-nilai seperti arahan diatas berbeda maka laporan keuangan tersebut PASTI ada kekeliruan dan lakukan konfirmasi kepada bagian yang menyusun laporan keuangan;

  6. Lakukan pengujian lagi untuk silpa dengan rumusan (Kas di Kasda + Kas Di Bendahara Pengeluaran + Kas Di Bendahara Penerimaan + Kas Di Badan Layanan Umum (BLU) – Perhitungan Pihak Ketiga – Pendapatan Yang Ditangguhkan). Jika jumlah dari rumusan silpa tersebut berbeda dengan silpa yang disajikan dalam laporan keuangan PASTI ada kekeliruan dan lakukan konfirmasi kepada bagian yang menyusun laporan keuangan;

  7. Lakukan pengujian Kas di Kasda dengan langkah:

  • Dapatkan Daftar SP2D yang dikeluarkan dan daftar STS, Nota kredit bank yang diterima oleh Bagian Perbendaharaan (Kuasa BUD);

  • Mintalah rekening koran seluruh rekening bank yang menjadi rekening kas daerah. INGAT rekening bank yang menjadi rekening kas daerah harus didukung oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah dan jangan lupa minta bank statement (pernyataan bank) bahwa rekening bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah telah sesuai dengan SK Kepala Daerah;

  • Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Potongan IWP harus dimiliki oleh Kuasa BUD;

  • Pastikan Kuasa BUD tidak menyimpan uang diluar rekening bank dan jika ada menyimpan uang tunai di Brankas, lakukanlah penghitungan jumlah dan nilainya serta tanyakan sumber uang tersebut;

  • Total nilai SP2D diluar SP2D Nihil harus sama dengan mutasi debet rekening koran dan jika berbeda konfirmasi ke Kuasa BUD, hal umum terjadi biasanya ada pengeluran tanpa menggunakan SP2D;

  • Total nilai STS dan Nota Kredit Bank diluar bunga bank harus sama dengan mutasi kredit rekening koran dan jika berbeda konfirmasi ke Kuasa BUD, hal umum terjadi biasanya ada penerimaan yang belum dicatat;

  • Saldo Buku Bantu Pajak dan Buku Bantu Potongan IWP harus sama dengan Bukti Setoran Pajak dan Setoran IWP dan jika berbeda harus sama dengan PFK di Kuasa BUD;

  • Saldo Buku Kas Umum harus sama dengan Saldo Rekening Koran ditambah dengan Kas Tunai yang dimiliki Kuasa BUD.
Lakukan pengujian Kas di Bendahara Pengeluaran dengan langkah:

  • Daftar SP2D yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran harus sama dengan yang dikeluarkan oleh Bagian Perbendaharaan (Kuasa BUD);

  • Buku Kas Umum Pengeluaran, Buku Bantu Pajak harus dimiliki oleh Bendahara Pengeluaran;

  • Total nilai SP2D yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran harus dicocokan dengan total belanja (SPJ) yang dibuatnya dan selisihnya harus sama Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP);

  • Buku Bantu Pajak harus sama dengan Setoran Pajak dan jika berbeda harus sama dengan PFK di Bendahara Pengeluaran;

  • Saldo Buku Kas Umum harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran.
Lakukan pengujian Kas di Bendahara Penerimaan dengan langkah:

  • Total nilai STS dalam daftar STS yang dibuat Bendahara Penerimaan harus cocok dengan daftar STS yang diterima oleh Bagian Perbendaharaan (Kuasa BUD) dan jika terjadi selisih maka nilainya harus sama dengan nilai Pendapatan Yang Ditangguhkan yang tersaji dalam neraca.

  • Buku Kas Umum Penerimaan harus dimiliki oleh Bendahara Penerimaan.

  • Saldo Buku Kas Umum Penerimaan harus sama dengan Kas Di Bendahara Penerimaan.
Lakukan pengujian kas di BLU dengan langkah:

  • Mintalah Laporan Keuangan BLU;

  • Langkah yang dilakukan sama dengan pemeriksaan kas di Kas Daerah secara umum;

  • Kas di Neraca BLU harus sama dengan nilai Kas di BLU yang disajikan dalam Neraca Konsolidasian.
Demikian langkah pemeriksaan kas sebagai patokan penentuan silpa. Semoga artikel diatas yang berisi langkah sederhana dalam pemeriksaan kas dapat bermanfaat. Karena BLU memiliki karakteristik berbeda dengan unit kerja yang lain, dalam artikel berikutnya akan dibahas mengenai pemahaman terhadap BLU.