Minggu, 09 Agustus 2009

Tugas dan Wewenang Kuasa BUD

Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas tentang treasury entry single account. Hal tersebut berkaitan dengan tugas dan wewenang Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal pengelolaan kas dan kepemilikan rekening bank. Topik kali ini mengenai tugas dan wewenang BUD. Sangat luas dan kompleksnya tugas dan wewenang BUD maka dalam tulisan ini akan dipersempit lagi menjadi tugas dan wewenang Kuasa BUD. Sebelum masuk kepada tugas dan wewenang Kuasa BUD sebaiknya kita ketahui dulu siapa yang dimaksud dengan BUD dan Kuasa BUD. BUD adalah seorang pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan daerah. BUD umumnya dijabat oleh Kepala Biro/Bagian Keuangan yang berada pada Sekretariat Daerah. Kuasa BUD adalah seorang pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah. Kuasa BUD umumnya dijabat oleh Kepala Bagian/Sub Bagian Perbendaharaan. Penunjukan Kuasa BUD ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah dan Kuasa BUD memiliki tugas dan wewenang secara umum sebagai berikut: 1 Melakukan pengelolaan kas untuk pelaksanaan APBD 2 Menyimpan kas dan seluruh bukti kekayaan daerah; 3 Memantau penerimaan dan pengeluaran pada bank dan/atau non bank yang ditunjuk; 4 Melakukan penatausahaan investasi, piutang dan utang Tugas dan wewenang Kuasa BUD secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran uang kedalam Buku Kas Umum (BKU) setiap ada transaksi. Seperti penjelasan saya mengenai treasury entry single account, disini akan kelihatan semakin sedikit rekening bank yang dimiliki semakin mudah melakukan rekonsiliasi. Karena seluruh transaksi rekening bank yang dimiliki oleh BUD harus dicatat kedalam satu BKU sehingga seluruh saldo rekening bank akan sama dengan saldo BKU. Pada beberapa daerah masih terdapat BKU dibuatkan oleh Bank tempat menyimpan uang namun pencatatan BKU tersebut tidak lengkap hanya untuk nomor rekening tertentu saja. Hal tersebut seharusnya tidak boleh karena tugas mencatat ke BKU adalah tugas Kuasa BUD. 2. Membuat daftar pengeluaran kas daerah (SP2D) yang telah diterbitkan. Daftar SP2D ini akan sangat membantu untuk mendeteksi SP2D yang batal dicairkan oleh penerima SP2D. Seperti ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.9/25/DASP tanggal 9 November 2007 yang menyatakan bahwa SP2D tetap dapat digunakan sebagai alat pencairan dana pada rekening giro di bank. Kuasa BUD harus memahami pencairan dana dengan SP2D di Bank tidak boleh lewat Tahun Anggaran yaitu 31 Desember. SP2D akan kaduluarsa jika dicairkan melewati tahun anggaran. Pada beberapa daerah masih terdapat Kuasa BUD untuk mencairkan dana dengan menggunakan Cek maupun Bilyet Giro dan hal tersebut semestinya tidak perlu dilakukan karena SP2D dapat digunakan untuk melakukan penarikan dana di bank. 3. Membuat daftar penerimaan berdasarkan Surat Tanda Setoran atau nota kredit atau dokumen penerimaan lainnya. Daftar penerimaan ini akan memudahkan Kuasa BUD untuk mengetahui sumber penerimaan dan melakukan penggolongan jenis penerimaan. 4. Membuat daftar Investasi, Piutang maupun Utang serta dokumen hak kepemilikan aset. Daftar ini akan memudahkan dalam menyusun neraca pada akhir tahun anggaran. 5. Melakukan rekonsiliasi secara periodik antara daftar SP2D dengan BKU dan rekening bank untuk mengetahui apakah ada SP2D yang belum dicairkan atau salah nilai nominal. Kemudian lakukan rekonsiliasi daftar SP2D dengan bendahara pengeluaran untuk mengetahui adanya dana yang tidak terpakai oleh unit kerja yang bersangkutan sehingga sisa dana dapat diketahui statusnya apakah sebagai Contrapos atau uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP). 6. Makukan juga rekonsiliasi yang sama untuk daftar penerimaan dengan BKU dan rekening bank. Kemudian lakukan rekonsiliasi daftar penerimaan dengan bendahara penerima untuk mengetahui adanya penerimaan yang belum disetorkan oleh bendahara penerima ke rekening kas daerah sehingga status keberadaan pendapatan yang ditangguhkan dapat dijelaskan. 7. Makukan rekonsiliasi dengan bendahara barang untuk mengetahui aset-aset yang belum ada dokumen hak kepemilikannya sehingga dapat diungkapkan dalam laporan keuangan. 8. Makukan rekonsiliasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D) terhadap hak-hak pemerintah daerah kepada pihak terkait. Demikian tugas dan wewenang Kuasa BUD secara umum yang dapat saya jelaskan, sampai ketemu lagi senin depan dengan topik yang lainnya. Mohon diberikan kritik dan saran maupun sanggahan terhadap tulisan saya ini sehingga tulisan ini dapat dimanfaatkan oleh yang memerlukannya.